Kompolnas tak seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.
Benny mengatakan, kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.
Hasil klarifikasi tersebut lantas disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.
“Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri,” tutur Benny.
Merespons ini, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa pernyataan Benny berpotensi menjadi tindakan menyebarkan kebohongan kepada publik.
Sebab, ada ketidaksamaan antara fakta-fakta di lapangan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas itu.
Bambang mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
"Namun, persoalan beliau melanggar atau tidak itu tentunya harus didalami oleh penyidik," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Kematian Brigadir J hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan
Tak hanya itu, informasi terkait sebuah tindak pidana yang tidak disampaikan sesuai fakta yang berpotensi mengaburkan informasi dan menghalangi penyelidikan juga berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Menurut Bambang, alih-alih menjadi juru bicara polisi, peran Kompolnas harusnya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sesuai aturan atau tidak.
Sebelum menyampaikan suatu informasi ke publik, wajib bagi Kompolnas memastikan kebenarannya.
"Harus kembali ke tugas dan kewenangan Kompolnas sendiri untuk memberikan masukan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, bukan seolah menjadi juru bicara polisi," kata dia.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, pernyataan Benny soal tidak ada kejanggalan di kasus Brigadir J merupakan kelalaiannya pribadi.
Seharusnya, sebelum berkomentar, Benny sebagai pimpinan Kompolnas melakukan analisis mendalam terkait peristiwa tersebut.
Dia pun mendorong Kompolnas untuk lebih berhati-hati ke depan dalam bersikap dan tidak hanya mengekor apa yang disampaikan polisi.
"Ke depannya Kompolnas harus mampu kritis dan tajam untuk memberikan dukungan pada Polri," kata Sugeng kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.