Bareskrim kemudian menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.
Deolipa mengungkapkan Bharada E sempat merasa tertekan saat memberikan keterangan awal di Bareskrim.
Menurut dia, pada saat itu Bharada E memberikan keterangan berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM
"Bharada E ini kan galau, dan tertekan kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tapi tidak nyaman karena tindakan dia (memberikan keterangan) memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa saat ditemui di kantor Lembaga Perldingunan Saksi Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri dan digantikan olehnya.
Deolipa lantas meminta Bharada E untuk tenang dan berani mengungkapkan secara jujur atas peristiwa yang membuat nyawa rekannya itu melayang.
"Ketika dia mulai sadar, akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa bersama Tuhan," tutur Deolipa.
Setelah merasa tenang, Bharada E mulai berani memberikan keterangan baru dan mengungkapkan beberapa fakta kematian Brigadir J.
Dalam jumpa pers Agus mengatakan, dalam proses pemeriksaan itu Bharada E mengubah keterangan yang disampaikan penyidik.
Dia menduga hal itu dilakukan karena ancaman hukuman dari pasal sangkaan yang diterapkan cukup tinggi.
Baca juga: Setelah Suruh Bharada E Menembak, Sambo Tembakkan Pistol Brigadir J ke Dinding untuk Rekayasa Kasus
"Karena mungkin melihat ancaman hukuman pasal 338 jo 55 56 KUHP cukup tinggi karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E buat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik," kata Agus.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga memaparkan hal yang sama dalam proses pemeriksaan Bharada E oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Menurut Agung, saat itu Bharada E memutuskan menyampaikan pengakuan sendiri tanpa pertanyaan dari penyidik.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri'," kata Agung dalam jumpa pers.
Bharada E, kata Agung, kemudian menulis pengakuan terkait kejadian yang dia alami di TKP pada 8 Juli 2022 lalu. Setelah itu surat pengakuannya dilengkapi dengan cap jempol dan materai.
Baca juga: Mahfud: Mungkin Saja Bharada E Bebas dari Pidana, tetapi Instrukturnya Tidak