JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis menghormati langkah Polri menetapkan Ferdy sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, ia percaya Ferdy punya motif yang kuat jika terlibat dalam perkara tersebut.
“Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tutur Arman ditemui wartawan di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Minta Maaf
Selain itu, Arman menyebut, PC telah memberikan keterangan yang konsisten pada penyidik soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Ia meminta kepolisian terus melanjutkan pengungkapan dugaan pelecehan seksual itu.
“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Terakhir, Arman menyampaikan, pihaknya bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap dipenuhi.
Tim pengacara juga bakal terus mencermati hasil pemeriksaan pada semua pihak yang terlibat.
“Dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan dan jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai,” ujar dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Apresiasi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara ini.
Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Ia lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.