Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Kompas.com - 09/08/2022, 17:42 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, aduan dugaan korupsi yang menjadi dalil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan, bukanlah objek praperadilan.

Hal itu disampaikan salah satu tim Biro Hukum KPK Hafiz dalam persidangan praperadilan yang diajukan Nizar terkait tidak ada tindak lanjut dari lembaga antirasuah itu soal laporannya terhadap Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang pernah disampaikan.

Baca juga: Dinilai Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada

Menurut KPK, laporan dugaan korupsi tidak masuk dalam objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ataupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon tentang dugaan tindak pidana korupsi bukan merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Hafiz dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Hafiz mengatakan, ketentuan objek praperadilan berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 adalah menguji sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan, dan sah atau tidaknya ganti kerugian dan atau rehabilitasi.

Baca juga: Hadapi Praperadilan Nizar Dahlan, KPK Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan terhadap Suharso Monoarfa

Objek itu, kata dia, kemudian diperluas oleh putusan MK nomor 21/PUUX11/2014 tanggal 28 April 2015 yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan.

"Bahwa garis besar pemohon praperadilan a quo yang diajukan oleh pemohon adalah tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh termohon, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang diduga telah dilakukan oleh saudara Suharso Monoarfa tertanggal 5 November 2020," papar tim biro hukum KPK itu.

Dalam petitumnya yang teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel itu, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga: KPK Bakal Beri Jawaban di Sidang Praperadilan Nizar Dahlan

Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com