Lalu ketiga adalah etika kelembagaan. Maksudnya adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.
Keempat adalah etika kepribadian, yakni sikap perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagi anggota kepolisian yang melanggar kode etik yang dipaparkan dalam Perkap Nomor 14/2011 dapat dikenai hukuman.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo ke Mako Brimob: Saya Percaya dan Mencintai Suami Saya
Pemberian sanksi akan ditentukan setelah polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diperiksa oleh Divisi Propam Kepolisian.
Lazimnya, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang ada di kantor polisi terdekat.
Sedangkan dalam kasus yang dialami Ferdy, Hendra, dan Benny, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot dan memutasi mereka untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan pelanggaran etik.
Sebab, jika Ferdy hanya dinonaktifkan maka dikhawatirkan penanganan perkara itu akan terhambat lantaran dia merupakan Kadiv Propam yang tugasnya mengusut polisi yang melanggar etika. Sementara dia juga terbelit kasus dugaan pelanggaran etika.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Perkap Nomor 14/2011 juga mengatur tentang bentuk hukuman yang dapat diberikan kepada anggota polisi yang melanggar kode etik.
Pada Pasal 22 Perkap Nomor 14/2011 menyebutkan: "Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i."
Sedangkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo, Mahfud: Mempercepat Pemeriksaan Pidana
Menurut Polri, Brigadir J merupakan personel Bareskrim yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan 2 tersangka Dalam kasus ini.
Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022.
Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo.
Baca juga: Diduga Langgar Etik, Status Ferdy Sambo Belum Tersangka
Sebelum menjadi tersangka, Bharada E ditarik kembali ke kesatuannya. Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam perkara itu.