JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan terus menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ferdy adalah salah satu dari 25 polisi yang diperiksa tim Irsus dalam kasus dugaan pelanggaran etik penanganan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Tim Irsus menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kadiv Humas Polri Sebut Timsus Bekerja Maraton Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.
TKP meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy, ada dua perwira tinggi Polri yang turut dimutasi dan diperiksa tim Irsus karena dugaan pelanggaran etik dalam kasus itu.
Baca juga: Wakapolri Pimpin Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok
Mereka adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.
Polisi dari berbagai jenjang pangkat yang melakukan memang bisa dikenakan hukuman apabila melanggar kode etik.
Kode etik polisi dipaparkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu terdapat 4 lingkup kode etik Polri.
Pertama yakni etika kenegaraan. Maksudnya adalah sikap moral Anggota Polri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.
Baca juga: Putri Chandrawati ke Mako Brimob, Bawakan Pakaian dan Besuk Ferdy Sambo
Kedua adalah etika kemasyarakatan, yakni sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.