Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022.
Bharada E juga merupakan anggota Korps Brimob yang diperbantukan untuk menjadi asisten pengawal pribadi Ferdy Sambo.
Sebelum menjadi tersangka, Bharada E ditarik kembali ke kesatuannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Bharada E disangka melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian Brigadir J. Dia juga menyatakan perbuatan yang dilakukan Brigadir J bukan untuk membela diri.
"Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 3 Agustus 2022.
Mantan ajudan Ferdy itu disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Putri Chandrawati ke Mako Brimob, Bawakan Pakaian dan Besuk Ferdy Sambo
Selain itu, Bareskrim menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus yang sama pada 7 Agustus 2022. Dia merupakan ajudan dari istri Ferdy, Putri Candrawathi.
Berbeda dari Bharada E, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya | Editor : Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.