3. Brigjen Benny Ali
Brigjen Benny Ali dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri. Bersama Sambo dan Hendra, Benny dimutasi menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma).
Kursi yang ditinggalkan Benny itu kini diduduki oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Kabag Yanduan) Divisi Propam Polri.
Selama berkarier di Korps Bhayangkara, Benny yang berpengalaman di bidang lalu lintas (lantas) ini pernah memegang sejumlah jabatan penting.
Pada 2009, dia pernah menjabat Kapolres Tulang Bawang. Satu tahun kemudian, Benny diangkat menjadi Wakil Direktur Lantas (Wadirlantas) Polda Lampung.
Tahun 2013, Benny dipromosikan sebagai Direktur Lantas (Dirlantas) Polda Bengkulu. Lalu, 2015 dia ditunjuk menjadi Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol.
Selanjutnya, lulusan Akpol 1991 itu menduduki posisi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulawesi Utara pada 2016.
Satu tahun setelahnya, Benny ditunjuk sebagai Kabag Prodok Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri.
Pada 2019, Benny ditempatkan menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri. Lalu 2020 jenderal bintang satu tersebut duduk sebagai Kabag Yanduan Divpropam.
Baca juga: Dimutasi ke Yanma, Irjen Ferdy Sambo Pernah Tangani Kasus Kopi Sianida hingga Kebakaran Kejagung
Berikut daftar 15 anggota Polri yang dimutasi buntut kasus tewasnya Brigadir J:
Hingga kini, inspektorat khusus Timsus Polri sudah memeriksa 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak profesional dalam kasus ini.
25 polisi itu terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah TKP seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.
Nasib dari 25 personel kepolisian itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.