Sanksi tersebut umumnya dijatuhkan ke tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Oleh karenanya, dia menekankan, seluruh pihak yang terkait kasus ini harus diperiksa sehingga misteri tewasnya Brigadir J tak lagi menjadi tanda tanya.
"Untuk mengembalikan public trust dampak ketidakterbukaan Polri yang terjadi saat ini, bukan sekadar dengan menyeret aktor pelaku ke pengadilan saja, tetapi juga membuka setransparan mungkin kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan kepolisian sejak awal," kata Bambang.
Baca juga: Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Adapun polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Bharada E terilbat baku tembak dengan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumar (8/7/2022), yang berujung pada tewasnya Yosua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.