JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kekeuh menyatakan bahwa kliennya melakukan penembakan karena membela diri.
Andreas menekankan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lah yang menembak Bharada E terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Andreas mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembak duluan.
Sehingga, Bharada E hanya merespons penembakan yang Brigadir J lakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dia menyebutkan pihaknya menghargai Polri yang mengklaim Bharada E bukan membela diri.
"Itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," ucapnya.
Lebih jauh, Andreas juga bingung dengan penerapan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E, yang artinya Bharada E diduga tidak membunuh Brigadir J sendirian.
Baca juga: Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi
Bharada E, kata Andreas, mengaku insiden penembakan yang terjadi itu merupakan satu lawan satu.
"Itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," imbuh Andreas.
Pada awal pengungkapan kematian Brigadir J, Polri menyampaikan bahwa Brigadir J yang terlebih dahulu melepas tembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, tidak ada satupun tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E.
Bharada E kemudian disebut membalas tembakan sebanyak 5 kali sebagai bentuk membela diri, sehingga menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Tersangka, Anggota Komisi III Minta Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Polri, kala itu, menyebutkan baku tembak dipicu oleh kejadian pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Teranyar, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.