JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tim khusus (timsus) penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga menghadapi kendala.
Komjen Agus menuturkan kendala yang dihadapi di antaranya adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: 25 Polisi, 3 di Antaranya Jenderal Bintang Satu, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Kendati demikian, Agus belum menuturkan secara persis barang bukti apa saja yang telah dirusak dan hilang tersebut.
Menurutnya, saat ini 25 personel polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J juga sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Sebagian daripada 25 personel itu, kata Agus, juga sudah ditempatkan di tempat khusus.
Ia menegaskan, jika ada personel yang ditemukan melakukan pelanggaran pidana, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka akan dilakukan sidang etik.
“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” ucap Agus.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam Polri
Adapun dalam kasus kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Bharada E atau Richard Eliezer.
Diketahui, Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sementara Bharada E yang juga polisi sebelumnya disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, polisi juga sudah menahan Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.