Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Persero Dituntut Uang Pengganti Rp 44 Miliar, PT Tuah Sejati Rp 49 Miliar

Kompas.com - 04/08/2022, 19:43 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.

Jaksa menilai, dua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan selama ini.

Dua terdakwa itu disebut jaksa terbukti melakukan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Baca juga: Kasus Suap Dermaga Sabang, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Dituntut Denda Masing-masing Rp 900 Juta

Tuntutan terhadap dua korporasi itu bakal dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menghukum terdakwa I PT Nindya Karya Persero dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.681.053.100," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Menetapkan uang sebesar Rp 44.681.053.100 yang telah disita dari terdakwa I PT Nindya Karya Persero diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa menuntut terdakwa II PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.908.196.378.

"Menetapkan uang sebesar Rp 9.062.489.079 dan aset terdakwa PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti," kata jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Dermaga Sabang, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Dituntut Hari Ini

Jaksa menilai, tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 itu merugikan negara Rp 313 miliar.

Kedua perusahaan itu, menurut Jaksa, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta," kata jaksa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim sebagai Direktur Utama, sedangkan PT Tuah Sejati juga diwakili Direktur Utamanya yakni Muhammad Taufik Reza.

Jaksa mengungkapkan, kedua korporasi itu telah memperkaya 9 pihak, yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta almarhum Ramadhani Ismi.

Baca juga: Nindya Karya Didakwa Korupsi Rp 313 Miliar dalam Proyek Dermaga Sabang bersama PT Tuah Sejati

Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Almahrum Syaiful Achmad, pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang Sabir Said, dan Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2004 Zubir Rahim.

Selanjutnya, Pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud dan Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan dan pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas dan Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com