JAKARTA, KOMPAS.com - Dua korporasi didakwa merugikan negara terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011.
Dua korporasi itu adalah PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/2/2022) dikutip dari Antara.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu PT Nindya Karya diwakili oleh Haedar A Karim sebagai Direktur Utama, sementara PT Tuah Sejati juga diwakili Direktur Utamanya yakni Muhammad Taufik Reza.
Jaksa mengungkapkan kedua korporasi tersebut telah memperkaya 9 pihak yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Almahrum Ramadhani Ismi, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Almahrum Syaiful Achmad.
Kemudian pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang Sabir Said, Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2004 Zubir Rahim, Pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud.
Lalu Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011 Ruslan Abdul Gani, tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan, pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas, Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008 Zaldy Noor, Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Sentosanengtyas, Dirut PT Swarna Baja Pacific Pandu Lokiswar Salam dan terakhir Direktur CV SAA Inti Karya Teknik sekaligus Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Askaris Chioe.
Baca juga: Selama 5 Tahun, Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 Miliar dari Proyek Dermaga Sabang
Dalam perkara ini PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang.
Kerjasama keduanya diberi nama Nindya Sejati JO.
Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka.
Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.
Jaksa mengatakan hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.
Atas perbuatan itu kedua korporasi didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan tersebut kedua korporasi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.