JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penetapan status tersangka Bharada E tidak akan mengganggu proses pengambilan keterangan di lembaganya.
"Tidak (akan mengganggu)," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Damanik menyebut, tugas Komnas HAM saat ini memastikan pengusutan tetap berjalan dengan benar.
Baca juga: Polri: Bharada E Tersangka Terkait Laporan Keluarga Brigadir J
Status tersangka Bharada E juga tidak akan menghambat apabila Komnas HAM memerlukan keterangannya lagi.
Komnas HAM, katanya, bisa saja memeriksa di rutan jika Bharada E ditahan.
"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ucap Damanik.
Sebagai informasi, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah melaukkan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Terbukanya Peluang Tersangka Selain Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan PAsal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.