"Tidak (akan mengganggu)," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Damanik menyebut, tugas Komnas HAM saat ini memastikan pengusutan tetap berjalan dengan benar.
Status tersangka Bharada E juga tidak akan menghambat apabila Komnas HAM memerlukan keterangannya lagi.
Komnas HAM, katanya, bisa saja memeriksa di rutan jika Bharada E ditahan.
"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ucap Damanik.
Sebagai informasi, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah melaukkan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan PAsal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/13460281/bharada-e-tersangka-komnas-ham-tegaskan-pengusutan-kasus-kematian-brigadir-j