Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Kompas.com - 04/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam sistem hukum acara perdata, terdapat gugatan yang disebut class action.

Class action berbeda dari gugatan biasa. Lalu, apa itu gugatan class action?

Pengertian dan unsur gugatan class action

Berbeda dari gugatan biasa yang diajukan oleh individu, pengajuan gugatan class action melibatkan lebih banyak orang.

Pengertian gugatan class action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Dalam peraturan ini, class action disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.

Merujuk pada Perma tersebut, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Baca juga: Tepuk Tangan dan Pelukan Warnai Sidang Gugatan Class Action Warga Bukit Duri

Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Dengan begitu, unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan class action, yaitu:

  • Gugatan keperdataan,
  • Wakil kelompok,
  • Anggota kelompok,
  • Ada kerugian, dan
  • Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum.

Jika unsur-unsur ini telah dipenuhi, maka gugatan class action tersebut memenuhi persyaratan serta akan diperiksa dan diputus dalam persidangan.

Tujuan gugatan class action

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Tujuan dari gugatan class action, yakni:

  • Terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat dipenuhi;
  • Untuk menghindari putusan yang memiliki rasa keadilan berbeda-beda yang dapat timbul jika para korban dalam perkara yang sama mengajukan gugatan sendiri-sendiri;
  • Membuat persidangan lebih efektif dan efisien dari segi waktu, biaya dan administrasi.

Baca juga: Warga Bukit Duri Menang Gugatan Class Action soal Penggusuran

Dasar hukum gugatan class action

Dasar hukum dari gugatan class action adalah Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sebelum diatur oleh Perma ini, class action telah disinggung dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, yaitu:

  • UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, sejumlah undang-undang tersebut dinilai belum cukup mengenalkan class action kepada para hakim yang memutus perkara.

Adanya Perma Nomor 1 Tahun 2002 menjadi awal dari peradilan kasus-kasus yang diajukan dengan prosedur class action.

 

Referensi:

  • Harun, Badriyah dan Aryya Wyagrhatama. 2009. Tata Cara Pengajuan Class Action (Gugatan Kelompok Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com