Salin Artikel

Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

KOMPAS.com – Dalam sistem hukum acara perdata, terdapat gugatan yang disebut class action.

Class action berbeda dari gugatan biasa. Lalu, apa itu gugatan class action?

Pengertian dan unsur gugatan class action

Berbeda dari gugatan biasa yang diajukan oleh individu, pengajuan gugatan class action melibatkan lebih banyak orang.

Pengertian gugatan class action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Dalam peraturan ini, class action disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.

Merujuk pada Perma tersebut, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Dengan begitu, unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan class action, yaitu:

  • Gugatan keperdataan,
  • Wakil kelompok,
  • Anggota kelompok,
  • Ada kerugian, dan
  • Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum.

Jika unsur-unsur ini telah dipenuhi, maka gugatan class action tersebut memenuhi persyaratan serta akan diperiksa dan diputus dalam persidangan.

Tujuan gugatan class action

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Tujuan dari gugatan class action, yakni:

Dasar hukum gugatan class action

Dasar hukum dari gugatan class action adalah Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sebelum diatur oleh Perma ini, class action telah disinggung dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, yaitu:

  • UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, sejumlah undang-undang tersebut dinilai belum cukup mengenalkan class action kepada para hakim yang memutus perkara.

Adanya Perma Nomor 1 Tahun 2002 menjadi awal dari peradilan kasus-kasus yang diajukan dengan prosedur class action.

Referensi:

  • Harun, Badriyah dan Aryya Wyagrhatama. 2009. Tata Cara Pengajuan Class Action (Gugatan Kelompok Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/01000041/gugatan-class-action--pengertian-tujuan-unsur-dan-dasar-hukumnya

Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke