Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/08/2022, 13:08 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menyatakan setuju agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

Hal itu dikarenakan RKUHP yang saat ini digunakan merupakan produk terjemahan dari Bahasa Belanda.

"KUHP baru sangat diperlukan karena yang dipakai sekarang merupakan terjemahan. Membaca aslinya, ada keterbatasan berbahasa Belanda. Ironis dalam penegakan hukum pakai terjemahan tidak resmi, misalnya terjemahan yang tidak selalu sama," ujar Luhut dalam Seminar Nasional Organisasi Advokat, Selasa (3/8/2022).

Baca juga: ICW Sebut Hukuman Pelaku Korupsi Dikurangi dalam RKUHP

Alasan lainnya, Luhut menyebut, hampir semua guru besar hukum pidana ikut memberikan kontribusi atas RKUHP yang sudah dirumuskan sejak 1970.

Ungkapan persetujuan Luhut juga pernah diutarakan saat Presiden Joko Widodo hendak mengesahkan RKUHP pada 2019.

Saat itu, empat ahli hukum yaitu Mahfud MD, Maruarar Siahaan, Edy Hiarej dan dirinya sendiri, ditanya apakah RKUHP sudah siap diundangkan.

"Kami (saat itu) menyatakan setuju diundangkan tapi dengan tetap memberi kesempatan perbaikan sebelumnya dengan sekalipun dengan batasan waktu," papar Luhut.

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP

Namun demikian, persetujuan tersebut bukan tanpa syarat. Luhut mengatakan, pemerintah dan DPR perlu merespons opini tentang RKUHP ini di publik.

Untuk itu, pemerintah dan DPR RI perlu memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam pembahasan RKUHP ini, meski tetap harus ada batasan.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Lebih jauh, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, dalam proses penerapannya nanti RKUHP harus bisa mendapat review dari berbagai kalangan.

"Dalam perjalanan review selalu bisa terjadi apakah melalui yurisprudensi pengadilan, judicial review dan legislative review," pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com