Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Siap Jajaki Upaya Ekstradisi

Kompas.com - 02/08/2022, 18:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan,  ekstradisi terhadap buron kasus korupsi Surya Darmadi mungkin dilakukan jika benar yang bersangkutan berada di Singapura.

“Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki, misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Profil Surya Darmadi, Pengusaha Sawit dan Tersangka 2 Kasus Korupsi

Alex mengatakan, KPK akan memeriksa apakah Singapura memiliki sanksi hukum yang berlaku di Indonesia terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan bos PT Palma Group Surya itu.

Menurut alex, salah satu syarat ekstradisi yakni adanya persamaan penerapan hukum.

Selain itu, KPK akan menjalin komunikasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga semacam KPK di Singapura.

“Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat,” ujar Alex.

Baca juga: Cari Surya Darmadi, KPK Akan Koordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura

Dugaan keberadaan Surya Darmadi di Singapura pertama kali diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Santoso.

Ia menyebut Surya Darmadi atau yang kemudian dikenal sebagai Apeng diduga kabur dengan membawa uang Rp 54 triliun dari hasil korupsi.

“Ini angka yg sangat besar dan menyita perhatian publik,” kata Santoso dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, kata Santoso, Indonesia telah meneken kerja sama ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 januari 2022.

Perjanjian ini membuka peluang bagi Pemerintah Indonesia memulangkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura untuk diadili di Indonesia.

“Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan,” kata Santoso.

Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025

KPK menetapkan Suryadi Darmadi sebagai buron pada 2019.

Salah satu orang terkaya versi majalah Forbes tersebut terseret kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Selain itu, pada bulan Juli kemarin, Surya Darmadi juga menjadi buron Kejaksaan Agung.

Korps Adhyaksa itu baru-baru ini menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan 37.095 hektar di Riau dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com