Adapun pihak JNE merasa tak masalah menimbun banpres yang rusak karena mereka mengeklaim telah menggantinya dengan barang baru.
"Mereka anggap beras itu sudah jadi milik JNE karena telah mengganti kepada pihak pemerintah. Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi baru keterangan secara lisan, tentu akan dalami tentunya dari pihak JNE," kata Zulpan.
Sementara itu, Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Mira Riyanti juga telah diperiksa penyidik.
Dalam pemeriksaan, Mira menjelaskan bahwa kementeriannya bekerja sama dengan Bulog untuk menyalurkan bantuan beras dari pemerintah.
Namun, Mira mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara Bulog dengan PT DNR dan JNE.
"Kemudian Kemensos RI, menurut keterangan yang bersangkutan tidak mengetahui terkait kerjasama Bulog dengan vendor yaitu PT DNR, apalagi dengan JNE," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.