Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat.
Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Bharada E Jelaskan soal Tembakan
Ekshumasi sepakat dilakukan usai pihak keluarga mendesak Polri melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J karena menduga ada kejanggalan terkait penyebab kematian Brigadir J.
Seluruh pihak saat ini menunggu hasil dari otopsi ulang yang diharapkan memperjelas kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, Komnas HAM yang melakukan penyelidikan terpisah dari Polri juga akan mendalami sejumlah bukti digital, seperti rekaman kamera CCTV hingga data ponsel mendiang.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.