Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Merek "Citayam Fashion Week", Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik

Kompas.com - 25/07/2022, 15:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempertimbangkan keberatan publik terkait pengajuan merek atau hak kekayaan intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week oleh perusahaan artis Baim Wong.

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengatakan pihaknya memang tidak bisa menolak pengajuan permohonan pengajuan merek.

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca juga: Wagub DKI Akui Banyak Parkir Liar di Kawasan Dukuh Atas Imbas Citayam Fashion Week

“Dengan adanya pemberitaan (keberatan publik) dan lain-lain itu juga akan menjadi pertimbangan-pertimbangan lain untuk tim pemeriksa merek kami di dalam memutuskan,” kata Irma saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (25/7/2022).

Irma menjelaskan pengajuan merek mesti melalui beberapa tahap. Pada tahap pertama adalah formalitas di mana Kemenkumham menerima pengajuan dari masyarakat.

Berkas yang masuk akan dipublikasikan guna mengetahui apakah terdapat pihak yang merasa keberatan atas pengajuan merek tersebut. Proses ini membutuhkan waktu selama dua bulan.

Baca juga: Citayam Fashion Week Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Polisi Usul Kegiatan Hanya Digelar Saat CFD

Setelah itu, pengajuan tersebut baru akan memasuki tahap pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa DJKI.

Dalam kasus pengajuan merek Citayam Fashion Week oleh perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment dan perseorangan Indigo Ditya Nugroho masih ada di tahap formalitas.

“Belum, belum masa publikasi. Formalitas, masih formalitas,” kata Irma.

Lebih lanjut, Irma menyebut keberatan atas pengajuan itu memang mesti disampaikan secara administratif. Meski demikian, pihaknya tetap akan memasukkan keberatan publik termasuk yang termuat dalam pemberitaan dalam tahap pemeriksaan.

Baca juga: Wagub DKI Usulkan Tempat-tempat Ini Jadi Lokasi Baru Citayam Fashion Week

“Ini akan menjadi pertimbangan, sebenarnya akan menjadi pertimbangan apakah nantinya merek ini kita tolak atau tidak,” tuturnya.

"Itu (keberatan publik) akan menjadi memperbesar ruang lingkup pemeriksaan dari pemeriksa, jadi ruang lingkup aspek pembanding lah, pada intinya kurang lebih," sambungnya.

Sebelumnya, aktivitas ratusan remaja di kawasan Taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat menarik perhatian publik lantaran kerap mengenakan pakaian nyentrik dan mencolok.

Publik kemudian menyebut aktivitas mereka di sana sebagai Citayam Fashion Week. Mereka membuat konten Tiktok hingga peragaan busana.

Baca juga: Bikin Macet, Polisi Minta Citayam Fashion Week Digelar Saat CFD

Belakangan sejumlah model papan atas ikut turun ke Sudirman, termasuk istri Baim Wong Paula Verhoeven.

Melalui perusahaannya mereka kemudian mengajukan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.

Tindakan ini mengundang protes dari masyarakat. Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho dituding mencuri apa yang telah dirintis oleh remaja kurang mampu dari pinggiran Jakarta.

Protes juga datang dari pejabat negara. Dua di antaranya adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Ridwan Kamil dan Ernest Prakasa Kritik Baim Wong yang Daftarkan Citayam Fashion Week Sebagai Merek

Riza mengingatkan Citayam Fashion Week milik publik yang tumbuh secara organik.

"Kalau 'Citayam Fashion Week' didaftarkan sebagai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) oleh Baim Wong, ya itu punya publik," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7/2022).

Sementara, Ridwan Kamil atau Kang Emil mengingatkan agar semua urusan tidak selalu dilihat dari sisi komersial.

“Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula,” tulis Emil seperti dikutip dari akun Instagramnya, Senin (25/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com