Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/07/2022, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi spionase atau mata-mata di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ditahan pihak keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Washington Saut Dompak menyebut tiga orang tersebut adalah BJ warga negara China serta dua warga Malaysia, HJK dan LBS.

Washington mengatakan, ketiganya kini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Penjelasan Imigrasi soal Penangkapan 3 WNA yang Diduga Intelijen Asing

Washington menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut masuk melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 20 Juli bersama seorang warga negara Indonesia (WNI), YBY.

Diketahui, YBY merupakan pimpinan perusahaan bidang konstruksi di Kota KInabalu, Sabah, Malaysia. Ia berdalih mengajak ketiga orang itu untuk melihat pembangunan jembatan Tawau-Sebatik, Malaysia.

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia,” kata Washington dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: 6 Orang Diduga Intelijen Asing Ditangkap di Nunukan, Kaltara, Ada Apa?

Washington menyebut BJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Ia tidak mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai maksud kedatangannya.

Sementara, dua warga negara Malaysia HJK dan LBS masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

“Diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Washington.

Menurut Washington, lokasi yang dikunjungi empat orang tersebut merupakan objek vital di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL).

Karena itu, Marinir yang berjaga di lokasi tersebut memeriksa mereka berempat. Setelah itu, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," ujar Washington.

Ia menyebut ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Ketiganya dijadwalkan menjalani gelar perkara besok, Senin (25/7/2022) terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” jelas Washington.

Sebelumnya, Satuan tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII di perbatasan RI – Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masih mendalami dugaan aksi memata-matai tiga WNA asing yang ditangkap.

Dansatgas Marinir XXVIII Ambalat, Kapten Mar Andreas Manalu mengatakan hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke hakim.

Satgas Marinir Ambalat XXVIII dan satuan intelijen, berkoordinasi dengan Imigrasi dan Jaksa, terkait pasal apa saja yang bisa dikenakan. Terlebih dengan dugaan adanya aksi mata mata itu,’’ujar Dansatgas Marinir XXVIII Ambalat, Kapten Mar Andreas Manalu, Minggu (24/7/2022).

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan itu Satgas Marinir XXVIII Ambalat menemukan 10 hingga 15 foto objek vital pertahanan. Salah satunya adalah radar milik TNI AL.

Objek foto itu antara lain beberapa Pos Jaga TNI AD, Pos AL Sei Pancang, Pos Marinir, dan Radar TNI AL.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Megawati Dinilai Realistis Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres Dibanding Puan Maharani

Nasional
Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Sowan ke Ulama Banten, Ganjar Diminta Duduk di Tempat Bekas Jokowi

Nasional
Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Helikopter TNI AD Jatuh di Bandung, Lima Kru Terluka

Nasional
Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Nasional
Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Mengaku Sering Temui Jokowi, Ganjar: Beliau Mentor Saya

Nasional
Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Hadiri Soda Fest di Sleman, Giring Ganesha Optimistis PSI Bisa Jadi Kuda Hitam di Pemilu 2024

Nasional
Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Gus Imin Usulkan Dana Desa Ditambah Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

Nasional
RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor Kesehatan

Nasional
Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Mayjen Deddy Suryadi, Danjen Kopassus yang Sandang Pangkat Perwira Tinggi Pertama di Angkatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com