Salin Artikel

Imigrasi Tahan 3 WNA Asal China dan Malaysia Diduga Mata-Matai Objek Vital Pertahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi spionase atau mata-mata di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ditahan pihak keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Washington Saut Dompak menyebut tiga orang tersebut adalah BJ warga negara China serta dua warga Malaysia, HJK dan LBS.

Washington mengatakan, ketiganya kini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan.

Washington menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut masuk melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 20 Juli bersama seorang warga negara Indonesia (WNI), YBY.

Diketahui, YBY merupakan pimpinan perusahaan bidang konstruksi di Kota KInabalu, Sabah, Malaysia. Ia berdalih mengajak ketiga orang itu untuk melihat pembangunan jembatan Tawau-Sebatik, Malaysia.

"YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, Kabupaten Nunukan dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN RRT berinisial BJ serta dua orang WN Malaysia,” kata Washington dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (24/7/2022).

Washington menyebut BJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK/VOA) Khusus Wisata. Ia tidak mengajukan Visa Kunjungan B211A sesuai maksud kedatangannya.

Sementara, dua warga negara Malaysia HJK dan LBS masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

“Diperuntukkan untuk wisata dikarenakan kedua WNA ini berkewarganegaraan Malaysia,” ujar Washington.

Menurut Washington, lokasi yang dikunjungi empat orang tersebut merupakan objek vital di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL).

Karena itu, Marinir yang berjaga di lokasi tersebut memeriksa mereka berempat. Setelah itu, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," ujar Washington.

Ia menyebut ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Ketiganya dijadwalkan menjalani gelar perkara besok, Senin (25/7/2022) terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta,” jelas Washington.

Sebelumnya, Satuan tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII di perbatasan RI – Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masih mendalami dugaan aksi memata-matai tiga WNA asing yang ditangkap.

Dansatgas Marinir XXVIII Ambalat, Kapten Mar Andreas Manalu mengatakan hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke hakim.

Satgas Marinir Ambalat XXVIII dan satuan intelijen, berkoordinasi dengan Imigrasi dan Jaksa, terkait pasal apa saja yang bisa dikenakan. Terlebih dengan dugaan adanya aksi mata mata itu,’’ujar Dansatgas Marinir XXVIII Ambalat, Kapten Mar Andreas Manalu, Minggu (24/7/2022).

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan itu Satgas Marinir XXVIII Ambalat menemukan 10 hingga 15 foto objek vital pertahanan. Salah satunya adalah radar milik TNI AL.

Objek foto itu antara lain beberapa Pos Jaga TNI AD, Pos AL Sei Pancang, Pos Marinir, dan Radar TNI AL.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/24/17310091/imigrasi-tahan-3-wna-asal-china-dan-malaysia-diduga-mata-matai-objek-vital

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke