JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi masih mendalami penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Ada berbagai dugaan yang masih belum terungkap di kasus itu. Salah satunya dugaan dari pihak keluarga Brigadir J soal pembunuhan berencana.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, polisi telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun, masih belum ada penetapan tersangka.
Baca juga: Titik Terang Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, 7 Dokter Forensik Eksternal Dilibatkan
"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Andi mengatakan, naiknya status perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidikan berdasarkan gelar perkara. Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai perkembangan dan hasil dari gelar perkara dari kasus itu.
Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J sebelumnya resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Pihak kuasa hukum mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polri Sampaikan Hasil Otopsi Brigadir J secara Utuh
Johnson menjelaskan, polisi tidak menerima laporan atas dugaan pencurian dan peretasan karena harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.
Namun laporan dugaan pembunuhan berencana telah diterima. Dugaan pembunuhan berencana itu membantah penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di awal kejadian yang menyatakan Brigadir J tewas karena tembakan.
Pihak keluarga menilai ada kejanggalan-kejanggalan terkait kematian Brigadir J karena ada sejumlah luka lain yang diduga bukan luka tembakan di jenazah.
Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak memaparkan, ada sejumlah bekas penganiayaan, seperti bekas jahitan, memar, dan tembakan di tubuh Brigadir J.
"Bagian bawah mata, hidung ada dua jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," kata Kamaruddin.
Baca juga: Polri Sebut 7 Dokter Forensik dari Eksternal Ikut Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Selain itu, Kamaruddin juga semakin yakni soal dugaan pembunuhan berencana karena ada luka seperti bekas jeratan tali di leher Brigadir J.
“Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Atas setiap dugaan tersebut, pihak Kepolisian menyetujui untuk dilakukan ekshumasi untuk otopsi ulang sebagaimana permintaan keluarga.
Adapun ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan. Biasanya dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.
Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.
Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Siap Kerahkan Dokter Forensik Terbaik Bantu Otopsi Ulang Brigadir J
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, waktu untuk pelaksanaan ekshumasi masih dibicarakan oleh penyidik dengan pengacara keluarga Brigadir J.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Dedi tidak menjawab secara persis kapan otopsi jenazah Brigadir J akan dilakukan. Ia menegaskan proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan secepatnya.
Selanjutnya, Dedi mengatakan, sejumlah dokter forensik dari luar internal kepolisian sudah mengonfirmasi untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Hingga Jumat malam, ada tujuh orang yang sudah mengonfirmasi terlibat dalam otopsi ulang ini.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang," ujar Dedi.
Dedi tidak menyebutkan nama ketujuh dokter forensik eksternal tersebut. Namun, dia mengatakan, mereka adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, termasuk guru besar.
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga juga mengajukan sejumlah rumah sakit untuk melakukan otopsi ulang itu, di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Selain RSCM, ia juga menyebutkan, rumah sakit yang juga diusulkan pihak keluarga adalah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
“Rumah sakit permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit, salah satunya RSCM,” tutur Dedi.
Baca juga: Polri: Keluarga Usul RSCM dan RSPAD untuk Otopsi Ulang Brigadir J
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J penting untuk dilakukan.
Menurutnya, Polri perlu melakukan otopsi ulang demi menjaga transparansi.
"Ini lebih pada untuk menjaga obyektifitas, transparansi dan kepercayaan saja," ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Bambang menilai Polri sudah salah sejak awal dalam menangani kematian Brigadir J.
Dia menjelaskan, kesalahan itu tampak saat Polri tidak membeberkan hasil otopsi Brigadir J ke publik.
"Kesalahan kepolisian di awal, tidak membuka fakta-fakta terkait otopsi ini dengan jelas," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.