"Lembaga Negara Independen, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI dan Komnas Perempuan, dapat aktif melakukan pemeriksaan sesuai dengan fungsi dan cakupan kewenangannya masing-masing," tambahnya.
Baca juga: Polda Metro: Update Penanganan Kasus Brigadir J Satu Pintu melalui Mabes Polri
Lalu, Kapolri harus memastikan jajarannya agar menuntaskan proses hukum yang ada terkait kasus ini dengan profesional dan berpihak pada korban, serta menjamin aksesibilitas Lembaga Negara Independen terhadap alat bukti untuk melakukan pemeriksaan kasus Brigadir J.
Kemudian, Kapolri diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api dan menetapkan ketentuan penggunaan senjata api yang jelas sesuai dengan fungsi dan kewenangan petugas terkait.
"Seluruh pihak menjamin pendampingan dan pemulihan kondisi fisik dan psikis bagi kelompok rentan yang terdampak," ucap dia.
Diketahui dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk mendalami kasus tewasnya Brigadir J. Tim tersebut melibatkan unsur eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.