Berbekal bukti permulaan tersebut, KPK kemudian meningkatkan status perkara Maming ke tahap sidik.
“Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Saat Bambang Widjojanto Rela Mundur dari TGUPP DKI demi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Maming kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Sebab, menurutnya, perkara itu telah diusut Kejaksaan dan naik ke tahap sidik pada 2021.
Meski digugat, KPK menyatakan tetap akan terus mengusut kasus dugaan suap tersebut. Sebab, praperadilan hanya memuat aspek formil penetapan tersang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.