Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Status Tahanan Kota bagi Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat

Kompas.com - 20/07/2022, 14:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahana kota pada Rabu (20/7/2022).

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Rizieq akan menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024 mendatang.

Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq bebas bersyarat dengan status tahanan kota.

Rika mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Dijemput Keluarga dan Tiba di Kediaman Pagi Ini

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Status tahanan kota

Status penahanan seseorang yang terlibat perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka yang diberi wewenang untuk menahan seseorang atau terdakwa adalah penyidik dan jaksa penuntut umum.

Pertimbangan penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan dibagi menjadi 3 kategori, yakni penahanan rumah, penahanan kota, dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).

Baca juga: Pulang ke Rumah di Petamburan, Rizieq Shihab Cium Anak Istri dan Makan Nasi Kebuli Bersama

Proses penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.

Maka dari itu, Rizieq yang merupakan warga Petamburan, Jakarta Barat, tidak diperbolehkan meninggalkan kota itu sampai masa bebas bersyarat yang sudah ditetapkan berakhir.

Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.

Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Dua kasus

Rizieq terlibat dalam 2 perkara hukum.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tak Ada Acara Penyambutan Bebasnya Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Agar Tidak Timbulkan Kerumunan

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Penulis : Syakirun Ni'am, Issha Harruma, Mita Amalia Hapsari | Editor : Diamanty Meiliana, Nibras Nada Nailufar, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com