JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahana kota pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Rizieq akan menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024 mendatang.
Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq bebas bersyarat dengan status tahanan kota.
Rika mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Status tahanan kota
Status penahanan seseorang yang terlibat perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka yang diberi wewenang untuk menahan seseorang atau terdakwa adalah penyidik dan jaksa penuntut umum.
Pertimbangan penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan dibagi menjadi 3 kategori, yakni penahanan rumah, penahanan kota, dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).
Proses penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.
Maka dari itu, Rizieq yang merupakan warga Petamburan, Jakarta Barat, tidak diperbolehkan meninggalkan kota itu sampai masa bebas bersyarat yang sudah ditetapkan berakhir.
Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.
Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Dua kasus
Rizieq terlibat dalam 2 perkara hukum.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Issha Harruma, Mita Amalia Hapsari | Editor : Diamanty Meiliana, Nibras Nada Nailufar, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/14021661/makna-status-tahanan-kota-bagi-rizieq-shihab-yang-bebas-bersyarat