Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.
Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Penandatanganan ini adalah tindak lanjut dari disepakatinya Persetujuan Paris dalam Konferensi Para Pihak ke-21 (COP 21) UNFCCC pada 12 Desember 2015 di Paris, Perancis.
Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global.
Selain itu, Persetujuan Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi persetujuan tersebut dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 yang disahkan pada 24 Oktober 2016.
Referensi: