Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Data CCTV Mesti Dikonversi Sesuai KUHAP Buat Ungkap Kematian Brigadir J

Kompas.com - 19/07/2022, 15:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, rekaman dari dekoder CCTV di sekitar lokasi rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo bisa menjadi alat bukti dalam mengungkap perkara kematian Brigadir J.

Akan tetapi, kata Abdul, penggunaan rekaman CCTV harus mengacu kepada konversi barang bukti dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam konteks penggambaran realitas yang sesungguhnya itulah CCTV menjadi signifikan peranannya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

"Meski hasil CCTV itu juga harus dikonversi menjadi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," lanjut Abdul.

Baca juga: Dekoder CCTV di Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo Diambil, Anggota DPR: Untuk Penyidikan atau Diamankan?

Menurut Abdul, penyidik Polri harus membongkar isi rekaman dekoder CCTV di pos satpam dekat lokasi kejadian yang disita untuk penyidikan.

"Saya tidak tahu. persis sebab digantinya dekoder CCTV, tetapi berdasarkan kebiasaannya bisa karena rusak, filmnya habis atau ada 'kepentingan lain' terhadap isi rekaman dekoder CCTV tersebut," ujar Abdul.

"Inilah yang harus dibongkar oleh Kepolisian, yang bisa jadi akan menjadi kunci utama memecahkan kasus ini dengan terang," ucap Abdul.

Secara terpisah, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, rekaman CCTV penting untuk mendapatkan bukti-bukti terkait kronologi seputar peristiwa.

Baca juga: Sekuriti Sebut Dekoder CCTV di Kompleks Rumah Irjen Ferdy Sambo Diganti Polisi karena Tersambar Petir

"CCTV itu penting sebagai alat untuk mendapatkan bukti-bukti maupun kronologi terkait sebuah peristiwa. Apakah benar ada ambulan masuk ke dalam kompleks? Siapa saja yang ada di sekitar pintu gerbang TKP? Seharusnya bisa dilihat dari CCTV," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.

Aturan KUHAP

Dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 pada 7 September 2016 antara lain menyebutkan, ketentuan tentang alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Alhasil, alat bukti elektronik yang berupa informasi elektronik dan data elektronik serta keluaran komputer lainnya keabsahannya menjadi diperdebatkan.

Akan tetapi, saat ini terdapat praktik perkembangan alat bukti dengan perluasan arti. Hal itu diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Ganti Dekoder CCTV di Sekitar Rumah Irjen Ferdy Sambo Sehari Usai Baku Tembak

Berdasarkan beleid itu, ada dua pengelompokan terkait alat bukti elektronik. Pertama memasukkan alat bukti elektronik ke dalam perluasan alat bukti surat atau alat bukti petunjuk.

Cara kedua yakni memasukkan alat bukti elektronik menjadi tersendiri di luar aturan Pasal 184 KUHAP.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com