Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mata Garuda Banten
Perkumpulan Alumni Beasiswa LPDP di Provinsi Banten

Perkumpulan alumni dan awardee beasiswa LPDP di Provinsi Banten. Kolaborasi cerdas menuju Indonesia emas 2045.

Tantangan Jabatan Fungsional dalam Tubuh Birokrasi

Kompas.com - 19/07/2022, 14:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kerangka pikir Durkheim dan Weber tentang birokrasi, disempurnakan oleh Merton dengan menekankan beberapa obyek analisis penting dalam perumusan kebijakan publik seperti tujuan (purpose), motivasi (motivation), desain (design) dan perhatian utama (primary concern).

Pijakan utama dalam teori Merton, menegaskan fungsi sebagai bentuk sistem dan fungsi sebagai tujuan organis.

Sebuah fungsi harus diuji secara empiris, sehingga dapat dijadikan dalil rasional dalam menetapkan struktur birokrasi sesuai dengan tujuan-tujuan universalnya.

Konsep Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan Angka Kreditnya, JFAK didefinisikan sebagai jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung-jawab dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Pelaksanaan tugas JFAK tersebut, menekankan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, efisiensi dan efektifitas untuk mencapai tujuan tertentu dalam menyelesaikan masalah publik.

Secara konseptual, JFAK dituntut mampu memenuhi target angka kredit agar dapat mencapai prestasi kerja tertentu, dilihat berdasarkan satuan nilai dari tiap butir kegiatan yang harus dicapai.

Dalam tataran teknis, penetapan angka kredit JFAK mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perka LAN) No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan.

Butir kegiatan JFAK meliputi dua aspek, yakni utama dan penunjang. Aspek utama terdiri dari tiga komponen, yaitu pendidikan, kajian dan analisis kebijakan dan pengembangan profesi.

Artinya, JAFK merupakan rumpun jabatan yang tidak secara langsung ditetapkan dalam struktur organisasi tertentu dalam birokrasi pemerintahan.

Eksistensi JFAK diakui sebagai entitas jabatan berdasarkan fungsinya, bukan posisi strukturalnya.

Jabatan fungsional bertumpu pada kualifikasi profesionalitas dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan metodologi dan teknis analisis di bidang keahlian disiplin ilmu yang bersangkutan.

Dengan demikian, setiap pejabat fungsional dalam sebuah unit kerja pemerintahan memiliki posisi penting dan strategis.

Posisi Analis Kebijakan dalam struktur birokrasi

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawab yang digariskan oleh beberapa regulasi tersebut di atas, Analis Kebijakan memiliki peran strategis sebagai thinker dalam menganalisis permasalahan publik dari berbagai persepktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com