Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Moratorium Bukan Solusi Penyelesaian Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 19/07/2022, 13:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KATA moratorium berasal dari bahasa Latin, morari yang berarti penundaan. Dalam bidang ekonomi, moratorium mengandung makna khusus, yakni otorisasi legal menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan.

Istilah ini juga sering digunakan dalam dunia pekerja migran Indonesia. Para pejabat pemerintah dalam menentukan penghentian sementara pengiriman (baca: penempatan) Pekerja Migran Indonesia ke suatu negara disebut moratorium.

Pertimbangannya karena negara penempatan tersebut tidak ramah atau menimbulkan masalah kepada Pekerja Migran Indonesia.

Sering kebijakan moratorium dibuat alasan heroik, yaitu menyangkut nasionalisme, azas pelindungan PMI, hak asasi manusia (HAM), dan masalah hukum tersandung pada PMI di negara penempatan yang mendapat perhatian nasional.

Moratorium diberlakukan pemerintah Indonesia agar negara penempatan menjamin perlindungan, pemberian hak-hak, dan hal lain yang diperlukan para pekerja migran Indonesia di negara tersebut.

Peristiwa moratorium paling bersejarah di dunia pekerja migran Indonesia atau dulu disebut TKI adalah pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

SBY menginstruksikan pelaksanaan moratorium atau penghentian sementera pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke Arab Saudi, efektif per 1 Agustus 2011.

Diikuti tahun 2015, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melanjutkan pemberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran pada negara-negara di Timur-Tengah dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kemnaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Kepmen tersebut sampai artikel ini ditulis masih tetap berlaku.

Sebanyak 19 negara-negara di kawasan Timur-Tengah dilarang PMI bekerja pada penggunaan perseorangan, sedangkan pada pengguna perusahaan atau formal dibolehkan.

Dasar pertimbangan keluar Kepmen ini adalah banyak permasalahan yang menimpa TKI (baca: PMI) yang bekerja penggunaan perseorangan dan lemahnya jaminan perlindungan di negara-negara kawasan Timur-Tengah.

Memang nasib PMI di negara-negara Timur-Tengah terdapat catatan kelam menimpa PMI/TKI. Diperkirakan dari 10 PMI terdapat 2 kasus mengalami perbudakan, pelanggaran HAM, tindak kekerasan dan penyiksaan serta korban seksual yang dilakukan oleh majikan penggunaan perseorangan.

Puncaknya, ketika PMI/TKI dihukum mati di Arab Saudi, sehingga pemerintah mengambil kebijakan memberlakukan moratorium.

Update terbaru tentang moratorium ini adalah penghentian sementara penempatan PMI ke Malaysia baru-baru ini.

Pada 12 Juli 2022, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan moratorium semua sektor jabatan ke negara penempatan Malaysia.

Alasan pertimbangan, pihak Malaysia dinyatakan tidak patuh dengan isi yang ada di MoU dan masih meluluskan single entry visa masuk ke Malaysia.

Selain itu, alasan gaji PMI masih di bawah kesepakatan yang ada di MoU, yaitu sebesar RM 1500 yang sebelumnya RM 1200.

Sedangkan MoU tersebut disaksikan oleh Presiden Jokowi dengan PM Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka pada 1 April 2022.

Sekarang pertanyaannya, benarkah moratorium sebuah solusi dalam menyelesaikan permasalahan PMI? Seberapa efektifkah moratorium menjadi alat perjuangan pemerintah untuk melindungi PMI ?

Apalagi kebijakan moratorium tersebut bisa jadi berantakan karena ego sektoral di masing-masing lembaga negara di mana moratorium bisa dilakukan sepihak oleh sebuah instansi pemerintahan.

Contoh, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) bisa menghentikan pelayanan PMI sebagai pelaksana teknis.

Begitu juga KBRI di negara penempatan atau pemerintah daerah dengan membuat aturan sendiri sebagai daerah asal calon Pekerja Migran.

Hukum pasar suply dan demand

Sebagaimana diketahui motivasi seseorang bekerja keluar negeri adalah mencari nafkah, selain motivasi lainnya seperti mendapatkan pengalaman baru.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Karena keterbatasan kesediaan lapangan pekerjaan, maka bekerja keluar negeri menjadi pilihan bagi sebagian Warga Negara Indonesia untuk mencari nafkah.

Bekerja keluar negeri bukan hal yang diharamkan atau sebuah kehinaan bagi negara penyuplai pekerja migran.

Dari zaman dahulu, pekerja migran sudah terjadi. Dalam peradaban modern, dunia pekerja migran menjadi sebuah industri dalam memenuhi kebutuhan pasar ketenagakerjaaan, sehingga terbentuk hukum pasar, yaitu supply dan demand.

Simbiosis mutualisme antara negara penyuplai dengan negara penempatan akhirnya terjalin.

Negara penempatan butuh pekerja migran dari negara luar, karena negaranya krisis kependudukan atau sumber daya manusia. Seperti Jepang dari tahun ke tahun terus menurun.

Malaysia dan negara-negara kawasan Timur-Tengah pun butuh tenaga kerja dari luar untuk menyelamatkan penduduknya dan mengerakan roda ekonominya.

Karena itu, pada 18 Desember 1990, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Konvensi tersebut menjadi standar pelindungan pekerja migran bagi negara penempatan dan negara penyuplai. Sekaligus menjadi acuan para agency dalam melaksanakan bisnis jasa penyediaan tenaga kerja migran.

Ketika negara penyuplai melarang warga negaranya berangkat bekerja ke negara penempatan yang diberi sanksi moratorium, maka ekonomi kedua negara tersebut akan terganggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com