JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Erwinda Mardani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Erwinda akan diperiksa penyidik terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat suaminya. Mardani kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini (19/7/2022) bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Selain Erwinda, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga Nur Fitriani Yoes Rachman dan Muhammad Bahruddin yang menjabat sebagai Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan Permata Abadi Karya.
Baca juga: Bakal Hadir di Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Kami Yakin Permohonan Ditolak
KPK sebelumnya telah memanggil Erwinda dan Nur Fitriani pada Rabu (13/7/2022). Namun, keduanya mangkir tanpa konfirmasi ke penyidik.
KPK kemudian mengingatkan agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu 2011.
Keberatan atas penetapan tersebut, Maming mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maming didampingi pengacara yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming jika Mangkir dari Panggilan Kedua
Maming diketahui saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan.
KPK meyebutkan, upaya praperadilan Maming tidak mengganggu proses penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kediaman Maming di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.