Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Sebut Fundamental Ekonomi Domestik Indonesia Kuat

Kompas.com - 18/07/2022, 20:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Indonesia memiliki fundamental ekonomi domestik yang baik berkaca dari temuan Bloomberg yang menyebut potensi Indonesia mengalami resesi hanya sebesar 3 persen.

“Hasil survei Ini menunjukkan bahwa fundamental ekonomi domestik kita kuat dan memiliki daya tahan di tengah risiko global yang masih eskalatif,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Tanggapi Survei, Kemenkeu Bilang Risiko Resesi RI Kecil

Moeldoko mengatakan, pemerintah telah melakukan kerja keras dalam menghadapi ketidakpastian global, antara lain di sektor energi dan pangan.

Pada sektor energi, kata Moeldoko, pemerintah terus menjaga ketersediaan dan keterjangkuan harga di masyarakat dengan menyalurkan subsidi, yang nilainya mencapai Rp 520 triliun.

Hal ini dipertahankan oleh pemerintah, agar beban masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan energi tidak berat.

“Namun, jika subsidi terus diberikan akan membuat uang negara jebol. Untuk itu, skema subsidi akan dirubah. Tidak lagi ke barang tapi langsung ke orangnya agar tepat sasaran,” ujar Moeldoko.

Baca juga: Indikator Ekonomi Baik, Risiko Resesi Indonesia Hanya 3 Persen

Sementara, pada sektor pangan, Moeldoko menyebut, pemerintah sudah meningkatkan produktivitas sektor pertanian untuk menjawab kebutuhan konsumsi pangan dalam negeri, yakni sebesar 2,5 juta ton perbulan.

Mantan panglima TNI itu mengatakan, hasilnya Indonesia sudah tiga tahun berturut-turut tidak lagi mengimpor beras.

“Pemerintah juga melakukan diversifikasi pangan, seperti menanam sorgum, sagu, dan jagung. Ini semua untuk menjawab tantangan ancaman krisis pangan dunia,” kata Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com