JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacam akan mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK bakal menjerat pihak yang menghalangi proses penyidikan ini dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami mengingatkan, siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah Diduga Kabur, KPK Gagal Jemput Paksa
Adapun dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK gagal menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Jumat (15/6/2022).
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran tersangka telah dilayangkan pemanggilan kedua untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/7/2022), tetapi tidak hadir.
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali.
Baca juga: 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Ali enggan membeberkan identitas lengkap tersangka yang sedianya dijemput paksa itu, tetapi ia mengatakan bahwa tersangka adalah kepala daerah di Provinsi Papua.
"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," ucap dia.
KPK pun mengimbau pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
Ali menegaskan, lembaganya bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif mengikuti proses hukum tersebut.
"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali.
"Sehingga, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," imbuh dia.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini
Hingga kini, komisi antirasuah itu belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bakal mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.
“Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.