Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua

Kompas.com - 16/07/2022, 20:59 WIB
Irfan Kamil,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacam akan mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK bakal menjerat pihak yang menghalangi proses penyidikan ini dengan pasal perintangan penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami mengingatkan, siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah Diduga Kabur, KPK Gagal Jemput Paksa

Adapun dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK gagal menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Jumat (15/6/2022).

Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran tersangka telah dilayangkan pemanggilan kedua untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/7/2022), tetapi tidak hadir.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali.

Baca juga: 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Ali enggan membeberkan identitas lengkap tersangka yang sedianya dijemput paksa itu, tetapi ia mengatakan bahwa tersangka adalah kepala daerah di Provinsi Papua.

"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," ucap dia.

KPK pun mengimbau pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Sempat Tutup Kobakma hingga Kabur ke Papua Nugini

Ali menegaskan, lembaganya bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif mengikuti proses hukum tersebut.

"Kepada tersangka yang tidak koperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali.

"Sehingga, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," imbuh dia.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini

Hingga kini, komisi antirasuah itu belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK bakal mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.

“Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com