JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua untuk kooperatif.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, lembaganya bakal menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif mengikuti proses hukum dugaan korupsi di Mamberamo Tengah tersebut.
"Kepada tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Ali, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Diduga Kabur, KPK Gagal Jemput Paksa Tersangka Kasus Suap di Mamberamo Tengah
"Sehingga, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ucapnya.
Adapun penyidik KPK gagal menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, pada Jumat (15/6/2022).
Penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka telah dijadwalkan pemanggilan kedua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022), tetapi tidak hadir.
Baca juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali.
Ali enggan membeberkan identitas lengkap tersangka yang sedianya dijemput paksa itu, tetapi ia mengatakan pihak yang menjadi tersangka adalah kepala daerah di wilayah Provinsi Papua.
"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," ucap dia.
Baca juga: Anggota Komisi III Ini Minta Maaf karena Pilih Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK
Hingga kini, komisi antirasuah itu belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK bakal mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.
“Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.