JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada dua locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di balik tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin menyebutkan, TKP pertama berada di antara wilayah Magelang, Jawa Tengah hingga Jakarta.
Kemudian, TKP kedua berada di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
"Kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama. Locus delictinya yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Anggota Komisi III Ini Harap Kasus Kematian Brigadir J Selesai dalam Sebulan
Kamaruddin memaparkan, dugaan locus delicti pertama di Magelang karena Brigadir J sempat masih memberi kabar kepada pihak keluarga pada Jumat (8/7/2022) pagi.
Pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J menyampaikan kepada keluarga melalui WhatsApp (WA) bahwa dirinya sedang mengawal atasannya di Magelang.
Kemudian, pada pukul 17.00 WIB, saat keluarga mencoba menghubungi Brigadir J melalui pesan WA maupun telepon, Brigadir J tak merespons.
Bahkan, kata Kamaruddin, WA orang tua Brigadir J juga diblokir.
Selanjutnya, Kamaruddin menduga locus delicti kedua berada di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Pasalnya, jenazah Brigadir J ditemukan di rumah Sambo, di mana sesuai dengan hasil visum et repertum.
"Alternatif (TKP) kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan hasil visum repertum Polres Jaksel di rumah Kadiv Propam Polri di komplek Polri di Duren Tiga, Jaksel," jelasnya.
Sementara itu, Kamaruddin menuntut penjelasan Polri mengenai kematian Brigadir J.
Dia juga mempertanyakan apakah ada penyiksaan sebelum atau setelah Brigadir J tewas.
"Pertanyaan berikutnya apakah dianiaya dulu atau disiksa dulu baru ditembak, atau disiksa dulu setelah jadi mayat baru disiksa. Ini, kan pertanyaan juga. Harus jelas," imbuh Kamaruddin.
Adapun Brigadir J diduga meninggal diduga baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Disebutkan Polri, Brigadir J yang merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo, PC, baku tembak dengan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam.
Baca juga: Kadiv Propam Irjen Sambo dan Bharada E Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Brigadir J
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan dugaan pelecehan kepada PC.
Brigadir J masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol.
PC pun kemudian berteriak dan didengar oleh Bharada E yang juga sedang berada di rumah tersebut.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Baca juga: Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Bareskrim
Ramadhan menuturkan, posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter. Bharada E yang berada di lantai atas bertanya ada apa ke Brigadir J, tetapi direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.
Dari hasil olah TKP, Ramadhan mengungkapkan, ada tujuh proyektil yang dilepaskan Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E.
Lima proyektil dari Bharada E semuanya tepat sasaran dan menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J. Sementara itu, Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan peluru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.