Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Masih Ada, Kasus Aktif 4 Kali Lipat Dibandingkan Bulan Lalu

Kompas.com - 18/07/2022, 12:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Jika ditelaah kedua sub varian ini muncul di tanggal 6 Juni 2022 atau sekitar 36 hari lalu, sehingga masih ada potensi kenaikan kasus ke depannya," kata Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Senada, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting mengatakan puncak kasus subvarian Omicron kemungkinan bakal terjadi setelah dua minggu masuknya anak sekolah dan kepulangan jemaah haji dari Makkah, Arab Saudi.

Menurut Alexander, peningkatan kasus bisa saja terjadi karena sekolah sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tahun ajaran baru.

Baca juga: Duga Brigadir J Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Lapor ke Bareskrim Hari Ini

Selain dua hal tersebut, puncak kasus bisa terjadi karena kebijakan PPKM yang diambil pemerintah saat ini menyesuaikan dinamika virus. Pemerintah tetap menerapkan PPKM di level 1 meskipun angka kasus positif sudah meningkat.

"Apakah ini sudah puncak, kita harus tunggu setelah dua minggu anak sekolah dan kepulangan jemaah haji," kata Alexander saat dihubungi Kompas.com.

Wajibkan vaksinasi booster

Untuk mencegah puncak kasus, pemerintah lantas mewajibkan vaksinasi booster untuk masuk ke perkantoran, mall, hingga syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan kereta api antarkota.

Aturan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan ini sudah berlaku sejak Minggu (17/7/2022).

Mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat, ada beberapa tempat umum yang memerlukan vaksinasi booster.

Baca juga: Syarat Vaksin Booster Mulai Berlaku, Cek Lagi Tempat dan Moda Transportasi yang Mewajibkannya

 

Selain mall, beberapa tempat umum lain juga wajib menerapkan vaksin booster adalah perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran dan rumah makan, perdagangan, dan area publik lainnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi kriteria tertentu. Anak di bawah usia 18 tahun tetap boleh masuk mall atau tempat umum lainnya meskipun belum mendapat vaksin booster. Namun, mereka harus sudah mendapat vaksinasi dua dosis.

Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Respons Polri soal Video Luka Tak Wajar Brigadir J | Peluang Puan Jadi Capres KIB

Bagi masyarakat yang tidak dapat divaksin karena masalah kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi, pengguna moda tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bila sudah mendapat vaksin booster.

Namun jika baru dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan jika baru mendapat dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com