"Jika ditelaah kedua sub varian ini muncul di tanggal 6 Juni 2022 atau sekitar 36 hari lalu, sehingga masih ada potensi kenaikan kasus ke depannya," kata Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Senada, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting mengatakan puncak kasus subvarian Omicron kemungkinan bakal terjadi setelah dua minggu masuknya anak sekolah dan kepulangan jemaah haji dari Makkah, Arab Saudi.
Menurut Alexander, peningkatan kasus bisa saja terjadi karena sekolah sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tahun ajaran baru.
Baca juga: Duga Brigadir J Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Lapor ke Bareskrim Hari Ini
Selain dua hal tersebut, puncak kasus bisa terjadi karena kebijakan PPKM yang diambil pemerintah saat ini menyesuaikan dinamika virus. Pemerintah tetap menerapkan PPKM di level 1 meskipun angka kasus positif sudah meningkat.
"Apakah ini sudah puncak, kita harus tunggu setelah dua minggu anak sekolah dan kepulangan jemaah haji," kata Alexander saat dihubungi Kompas.com.
Untuk mencegah puncak kasus, pemerintah lantas mewajibkan vaksinasi booster untuk masuk ke perkantoran, mall, hingga syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan kereta api antarkota.
Aturan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan ini sudah berlaku sejak Minggu (17/7/2022).
Mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat, ada beberapa tempat umum yang memerlukan vaksinasi booster.
Baca juga: Syarat Vaksin Booster Mulai Berlaku, Cek Lagi Tempat dan Moda Transportasi yang Mewajibkannya
Selain mall, beberapa tempat umum lain juga wajib menerapkan vaksin booster adalah perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran dan rumah makan, perdagangan, dan area publik lainnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi kriteria tertentu. Anak di bawah usia 18 tahun tetap boleh masuk mall atau tempat umum lainnya meskipun belum mendapat vaksin booster. Namun, mereka harus sudah mendapat vaksinasi dua dosis.
Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.
Baca juga: [POPULER NASIONAL] Respons Polri soal Video Luka Tak Wajar Brigadir J | Peluang Puan Jadi Capres KIB
Bagi masyarakat yang tidak dapat divaksin karena masalah kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Sedangkan untuk moda transportasi, pengguna moda tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bila sudah mendapat vaksin booster.
Namun jika baru dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan jika baru mendapat dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.