JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat booster untuk syarat perjalanan hingga masuk ke tempat-tempat umum termasuk mall dan pusat perbelanjaan.
Aturan khusus untuk perjalanan mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022. Sementara waktu pelaksanaan syarat booster untuk masuk ke tempat umum ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Di Jakarta, misalnya, aturan tersebut berlaku pula mulai 17 Juli.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Lebih dari 70 Sentra Vaksinasi Disiapkan di Jabodetabek
Tujuannya agar akselerasi vaksin booster mencapai 30 persen dari total penduduk. Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akselerasi vaksin dosis ketiga baru 25,48 persen dari target atau baru diterima oleh 53.062.295 orang.
Aturan vaksin booster untuk datang ke tempat umum tertuang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Selain mall, beberapa tempat umum lain juga wajib menerapkan vaksin booster sebagai syarat masuk.
Baca juga: Vaksinasi Booster Diwajibkan Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Ini Alasan Pemerintah
Dikutip dari SE, Senin (18/7/2022), vaksinasi booster diwajibkan untuk masuk ke area berikut ini:
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi kriteria tertentu. Anak di bawah usia 18 tahun tetap boleh masuk mall atau tempat umum lainnya meskipun belum mendapat vaksin booster. Namun, mereka harus sudah mendapat vaksinasi dua dosis.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus. Bagi mereka, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memasuki tempat-tempat umum.
Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.