Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Kritik Badan Karantina Kementan Gagal Cegah Wabah pada Hewan

Kompas.com - 14/07/2022, 17:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengkritik Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) yang menghabiskan uang rakyat, namun gagal menangani berbagai penyakit hewan. Apalagi, anggaran Badan Karantina Kementan mencapai Rp 1 triliun dalam setahun. 

“Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam membendung pelbagai penyakit (hewan) eksotik di wilayah Indonesia,” kata Hendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Ombudsman Nilai Badan Karantina Hewan Gagal Antisipasi PMK, Kinerjanya Perlu Dievaluasi

Sebagai informasi, penyakit hewan eksotik merupakan penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu wilayah maupun seluruh Indonesia.

Ombudsman menyebut pengawasan Badan Karantina juga lemah. Hal ini dibuktikan dengan merebaknya tiga kasus wabah ternak sejak akhir 2019 hingga 2022.

Hendra membeberkan, ketiga penyakit itu adalah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) yang direspons dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Kepmentan No. 820 Tahun 2019.

Baca juga: Ombudsman Nilai Badan Karantina Hewan Gagal Antisipasi PMK, Kinerjanya Perlu Dievaluasi

Kemudian, wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) yang ditanggapi dengan Kepmentan No 242 Tahun 2022.

Terakhir, wabah PMK yang direspons dengan Kepmentan No. 404 Tahun 2022.

“Ketiga penyakit hewan menular tersebut yaitu ASF, LSD dan PMK adalah penyakit yang sangat merugikan industri peternakan di Indonesia,” kata Hendra.

Hendra mengingatkan, setiap negara memiliki tanggung jawab melindungi peternakan warganya dari penyakit menular hewan asal luar negeri.

Baca juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi di BPJS Ketenagakerjaan

Di Indonesia, perlindungan itu menjadi tanggung jawab Badan Karantina Pertanian melalui unit kerja Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Unit ini tersebar di setiap provinsi, pelabuhan, dan bandara. Mereka juga bertugas mencegah penyebaran penyakit hewan antar pulau.

“Ombudsman berpandangan terdapat duguaan sangat kuat malaadministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian,” ujar Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com