Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Iqbal: Buruh Akan Demo Besar-besaran soal UMP DKI Batal Naik

Kompas.com - 13/07/2022, 07:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku akan melakukan aksi besar-besaran terkait putusan PTUN Jakarta membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2022.

"Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022) malam.

Sebagai informasi, PTUN membatalkan kenaikan minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854, dikembalikan menjadi Rp. 4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Baca juga: Kala PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Apindo soal UMP DKI 2022...

Perkara itu dilayangkan DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta atas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Said menilai bahwa wibawa pemerintah tercoreng akibat putusan PTUN Jakarta ini. Ia khawatir, preseden ini akan terulang di kemudian hari, termasuk di tempat lain.

"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," lanjut Said.

Baca juga: KSPI Minta Anies Tak Patuhi Putusan PTUN soal Penurunan Upah

Pria yang juga Presiden Partai Buruh itu mengeklaim partainya akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan di Ibu Kota.

"Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP Nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com