Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli, Dewas Tegaskan Hanya Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 11/07/2022, 14:48 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya hanya berwenang mengadili dugaan pelanggaran kode etik mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikannya menanggapi ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

“Mengenai dugaan tindak pidana tentunya berdasarkan ketentuan undang-undang, itu bukan ranah dari pada Dewas,” sebut Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin (11/7/2022).

Ia menuturkan kewenangan Dewas itu sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: MAKI Sebut Dewas KPK Tetap Harus Gelar Sidang Pelanggaran Etik Lili meski Sudah Mundur

Pada Pasal 37B poin (d) disebutkan bahwa tugas Dewas KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Lalu pada poin (e) disampaikan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

“Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku,” kata Tumpak.

Semestinya, Lili menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hari ini.

Namun sidang dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK. Pengunduran diri itu telah disetujui Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani 11 Juli 2022.

Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, Dewas KPK Sebut Itu Ada di Tangan Presiden

Pada Keppres RI Nomor 71/P/2022 itu Lili dinyatakan telah diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023.

Untuk diketahui, Lili menjadi perbincangan publik setelah diduga melanggar kode etik KPK terkait penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com