Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 17 Juli, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Harus Vaksin Booster

Kompas.com - 11/07/2022, 05:45 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Masyarakat yang ingin akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antar kota dengan kereta api, namun wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pilihan lain, menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil 3 x 24 jam sebelum perjalanan.

Syarat itu tak hanya berlaku untuk melakukan perjalanan kereta api antar kota, tapi juga menjadi syarat mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di stasiun.

Sedangkan untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, boleh menggunakan kereta api antar kota hanya jika menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Bangun 10.254 Kilometer Jalur Kereta Api Tahun 2030

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) terbaru tentang syarat perjalanan kereta api untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berbagai syarat itu terkandung dalam SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diwakili Dirjen Perkeretaapian Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan

Aturan baru ini merupakan pengetatan karena sebelumnya yaitu pada 18 Mei 2022, Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 57 Tahun 2022 yang isinya menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tak harus menunjukan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Relaksasi dan pengetatan kebijakan PPDN selalu berubah mengikuti kondisi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Tiga hari terakhir, kasus konfirmasi Covid-19 selalu berada di atas 2.000.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (8/7/2022) sore, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 2.472.

Lalu, Sabtu (9/7/2022) bertambah 2.705 kasus positif dan Minggu (10/7/2022) ada 2.576 orang terinfeksi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com