Salin Artikel

Berlaku 17 Juli, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Harus Vaksin Booster

Sementara masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antar kota dengan kereta api, namun wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pilihan lain, menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil 3 x 24 jam sebelum perjalanan.

Syarat itu tak hanya berlaku untuk melakukan perjalanan kereta api antar kota, tapi juga menjadi syarat mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di stasiun.

Sedangkan untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, boleh menggunakan kereta api antar kota hanya jika menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelumnya.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) terbaru tentang syarat perjalanan kereta api untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berbagai syarat itu terkandung dalam SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diwakili Dirjen Perkeretaapian Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Aturan baru ini merupakan pengetatan karena sebelumnya yaitu pada 18 Mei 2022, Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 57 Tahun 2022 yang isinya menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tak harus menunjukan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Relaksasi dan pengetatan kebijakan PPDN selalu berubah mengikuti kondisi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Tiga hari terakhir, kasus konfirmasi Covid-19 selalu berada di atas 2.000.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (8/7/2022) sore, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 2.472.

Lalu, Sabtu (9/7/2022) bertambah 2.705 kasus positif dan Minggu (10/7/2022) ada 2.576 orang terinfeksi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/05454421/berlaku-17-juli-pengguna-kereta-api-jarak-jauh-harus-vaksin-booster

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pakai Visa Turis, Umrah, atau Ziarah

Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pakai Visa Turis, Umrah, atau Ziarah

Nasional
Kini Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Ibadah Haji, Segini Tarifnya

Kini Tersedia Skuter dan Kursi Roda untuk Ibadah Haji, Segini Tarifnya

Nasional
Megawati: Kalau Masih Komandan, Saya Terjunkan Batalion ke Papua, Keren Kan...

Megawati: Kalau Masih Komandan, Saya Terjunkan Batalion ke Papua, Keren Kan...

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI-P Jatim Gelar Upacara Bendera dan Santuni Anak Yatim Piatu

Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI-P Jatim Gelar Upacara Bendera dan Santuni Anak Yatim Piatu

Nasional
Sebut Ada Parpol yang Segera Gabung ke PDI-P dan PPP, Ganjar: Tunggu dalam 2 Hari

Sebut Ada Parpol yang Segera Gabung ke PDI-P dan PPP, Ganjar: Tunggu dalam 2 Hari

Nasional
Ganjar Titip Pesan ke Relawan agar Rangkul Generasi Z

Ganjar Titip Pesan ke Relawan agar Rangkul Generasi Z

Nasional
Tanggapi Anies yang Kritik Cawe-cawe Jokowi, Ganjar: Kalau Jadi Calon Jangan Takut

Tanggapi Anies yang Kritik Cawe-cawe Jokowi, Ganjar: Kalau Jadi Calon Jangan Takut

Nasional
OSO: Presiden Harus Cawe-cawe, Tak Bisa Tinggalkan Sisa Perjuangan Begitu Saja

OSO: Presiden Harus Cawe-cawe, Tak Bisa Tinggalkan Sisa Perjuangan Begitu Saja

Nasional
KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Rafael Tinggal sampai Masa Sewa Habis

KPK Izinkan Penghuni Kontrakan Rafael Tinggal sampai Masa Sewa Habis

Nasional
Tiba di Rumah Aspirasi Relawan, Ganjar Diteriaki 'Presiden'

Tiba di Rumah Aspirasi Relawan, Ganjar Diteriaki "Presiden"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke