JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat menerapkan pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sesuai aturan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).
Ia menuturkan hal itu perlu diperhatikan untuk menghindari penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Ada peraturan terkait bagaimana menyelenggarakan atau memotong hewan kurban guna mencegah meluasnya wabah tentang penyakit mulut dan kuku,” tutur Listyo dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/7/2022).
“Sehingga tentunya kita harus melaksanakan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) terkait dengan pelaksanaan hewan kurban,” jelasnya.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Larangan Nyate karena Wabah PMK, Ini Kata Kemenkes dan IDI
Ia pun menyinggung tentang perayaan Idul Adha kali ini yang berlangsung di tengah kembali merebaknya penyebaran Covid-19.
“Kegiatan di tahun ini tentunya agak sedikit berbeda dari tahun lalu. Di mana saat ini kita masih menghadapi varian baru BA.4 dan BA.5,” kata dia.
Adapun dalam perayaan Idul Adha kali ini, Polri menyerahkan 110 sapi dan 2 kambing untuk disebar ke berbagai masjid, asrama Polri dan panti asuhan.
“Yang paling utama adalah semuanya kita lakukan sebagai bentuk syukur yang tentunya ini menjadi teladan terkait dengan keimanan dari Nabi Ibrahim,” imbuhnya.
Baca juga: Hewan Kurban Terpapar PMK Tetap Sah, Ini Syaratnya
Diketahui Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah aturan antara lain penyelenggara kurban mesti membatasi jumlah kehadiran orang selain petugas penyembelihan, menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban dan menggunakan jasa petugas penyembelih yang kompeten.
Selain itu masyarakat diimbau melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Baca juga: Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Simak Protokol Kesehatan dan Pelaksanaan Kurban yang Aman
Adapun Kemenag turut menyampaikan kriteria hewan kurban yang sehat sebagai berikut:
a. Tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh, pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.