JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (parpol) melakukan input data ke dalam Sistem Informasi Parpol (SIPOL) jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditutup.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu ditutup pada 14 Agustus 2022.
"Semua parpol calon peserta pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di SIPOL sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti tanggal 14 Agtustus selambat-lambatnya pukul 24.00," ujar Betty saat dihubungi pada Jumat (8/7/2022).
Betty menuturkan, tanggal 14 Agustus mendatang menjadi masa akhir penyerahan dokumen secara resmi dari parpol kepada KPU.
Baca juga: 42 Parpol Sudah Terdaftar di Sipol Pemilu 2024, 7 di Antaranya Partai Lokal Aceh
Sehingga apabila dihitung sejak saat ini masih banyak waktu bagi parpol untuk mengunggah data ke SIPOL.
"Kita masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, Ibu bisa datang secara langsung (ke KPU)," tutur Betty.
"Atau melewati WhatsApp grup atau melalui email yang kami siapkan. Kami sangat terbuka untuk melayani Bapak, Ibu calon peserta pemilu," tambahnya.
Adapun saat ini sebanyak 42 parpol sudah mendaftar dalam akun SIPOL KPU hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022).
Dari 42 parpol yang telah mendaftar tersebut, sebanyak 7 parpol di antaranya merupakan partai lokal Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.