Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat

Kompas.com - 06/07/2022, 22:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) merupakan upaya mengakomodir kepentingan masyarakat.

Sebab ia menilai, ketentuan PT yang mensyaratkan minimal 20 persen perolehan kursi DPR membatasi jumlah capres-cawapres dan menutup munculnya figur baru untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Dengan terobosan PKS ini membuktikan partai politik peduli dengan rakyat, peduli dengan kekhawatiran rakyat, terlepas apapun hasilnya,” tutur Hidayat pada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK

Dalam pandangannya, masyarakat ingin kontestasi Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh figur lama, tapi juga memunculkan ragam pilihan lain.

Di samping itu, lanjut dia, ragam capres-cawapres adalah solusi mengatasi keterbelahan atau polarisasi yang hingga kini masih terjadi di masyarakat.

“Pada Pilpres 2004, PT-nya 15 persen masih ada 4 calon pilihan yang beragam, tidak menghadirkan keterbelahan dan salah satu (paslon) mengalahkan incumbent,” sebutnya.

“Artinya (PT) enggak harus 20 persen dan 0 persen, (agar) rakyat bisa terpuaskan dengan keragaman yang mereka bayangkan dengan munculnya calon-calon alternatif,” ungkap Hidayat.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Hidayat menyampaikan, tak khawatir jika langkah PKS ini bakal berdampak pada hubungan politik dengan parpol lain.

Apalagi ditengah penjajakan berbagai parpol untuk membentuk koalisi.

Ia meyakini, berbagai parpol pun menunggu hasil judicial review yang diajukan PKS ke MK.

“Kalau yang diajukan PKS dikabulkan (MK) saya khusnuzon, masing-masing partai akan mencalonkan, calonnya sendiri. Kalau disetujui maka membantu melaksanakan munas masing-masing (parpol) mencalonkan ketua umumnya masing-masing,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai PT yang ideal berkisar di angka 7 sampai 9 persen kursi di DPR.

Ia berharap pengajuan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dikabulkan oleh MK.

Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi

Namun Syaikhu menegaskan tak ingin jika PT kemudian diubah menjadi 0 persen.

“Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ucap dia.

Adapun PKS sendiri saat ini memiliki 50 kursi dari total 575 kursi di DPR atau sebesar 8,6 persen kursi di parlemen.

Padahal aturan PT saat ini berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri jika menguasai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com