Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Berikan Penjelasan Spesifik soal Kritik Presiden dalam Draf RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 17:45 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah telah memberi penjelasan spesifik soal kritik pada presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Ia menuturkan, hal itu diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Kita memberi penjelasan betul mengenai kritik, kritik itu apa,” sebut Eddy, sapaan Edward, ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

Selain itu, Eddy berharap penjelasan itu bisa diterima agar masyarakat dapat membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Kita mengambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sehingga orang bisa membedakan ini kritik, ini menghina,” kata dia.

Adapun draf RKUHP yang diberikan pemerintah ke Komisi III DPR, hari ini, masih mengatur tentang perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Aturan tersebut terkandung dalam Pasal 218 Ayat (1) dan (2) RKUHP.

Pasal (1) menyebut, tiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal (2) menyatakan, yang tidak termasuk menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden adalah tindakan yang dilakukan dengan alasan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga: Mengingat Lagi Instruksi Jokowi soal Revisi KUHP: Perbaikan Pasal Bermasalah hingga Pelibatan Publik

Sementara itu, kritik dikategorikan sebagai tindakan untuk kepentingan umum.

Pada bagian penjelasan Pasal 218 Ayat (2) disampaikan, kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

Kritik juga bersifat konstruktif dan diharapkan memberikan alternatif maupun solusi dan dilakukan secara objektif.

Berlanjut, pemerintah juga memandang bahwa kritik mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: YLBHI: Jangan Tiba-tiba RUU KUHP Disahkan, Tidak Ada Momen Publik Kasih Masukan

Lalu, kritik dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan penggantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.

Terakhir, pengertian draf RKUHP mengartikan kritik sebagai tindakan yang tidak dilandasi niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

Namun, dalam penjelasan Ayat (1) yang dimaksud menyerang harkat dan martabat diri adalah merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com