Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawono Kumoro
Associate Researcher Indikator Politik Indonesia

Lahir di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1984. Selama tujuh tahun pernah bergiat sebagai kepala departemen politik dan pemerintahan di The Habibie Center.
Memperoleh gelar sarjana ilmu politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Jakarta. Memperoleh master ilmu komunikasi politik di Paramadina Graduate School of Communication.
Selain menulis artikel di media massa dan jurnal ilmiah ia juga pernah terlibat dalam sejumlah penelitian: (1) World Bank-Bappenas Partnership Program: Polic Paper for the National Grand Strateg for Conflict Prevention and Peaceful Development; (2) Improving the Legislative Function of the House of Representatives: Recommendations for Reducing Backlogg of Legislation; (3) Desain Penataan Daerah: Pemekaran dan Penggabungan Daerah (Tim Kajian Penataan Daerah Dewan Pertimbangan Presiden) dan (4) Survei opini publik di sejumlah provinsi/kabupaten/kota

Modernisasi Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng Curah

Kompas.com - 28/06/2022, 07:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH akan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan PeduliLindungi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa sosialisasi akan dimulai hingga dua minggu mendatang.

Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian migor curah akan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan sesuai tertera di kartu tanda penduduk bagi mereka tidak memiliki aplikasi PeduliLindung.

Selain itu, pembelian migor curah juga akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk setiap nomor induk kependudukan per hari.

Itu berarti penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan dalam penjualan dan pembelian migor curah diterapkan secara resmi per 11 Juli 2022.

Sistem ini membuat tata kelola distribusi minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Penerapan sistem baru ini juga untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga migor curah bagi seluruh warga.

Karena melalui sistem ini migor curah dipastikan akan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Harga itu dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program sistem informasi migor curah.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat pemantau di lapangan untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai kemungkinan penyelewengan yang berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga.

Ini merupakan terobosan kebijakan terbaru digagas oleh Luhut sejak memperoleh tugas dari Presiden Joko Widodo pada pertengahan Mei lalu untuk membenahi sengkarut persoalan migor.

Dalam mengemban tugas menuntaskan sengkarut persoalan migor, sejumlah terobosan kebijakan telah diinisiasi sebagai ikhtiar untuk merespons kelangkaan dan kenaikan harga dari salah satu komoditas penting kebutuhan pokok tersebut.

Bahkan, sejak hari pertama mengembang tugas tidak mudah tersebut, langkah progresif langsung diperlihatkan mantan menteri perdagangan dan perindustrian era Presiden Abdurrachman Wahid tersebut.

Dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diinisiasi kebijakan audit terhadap perusahaan-perusahaan sawit mentah.

Audit ini akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan tersebut apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

Selama ini belum pernah dilakukan audit seperti ini. Padahal perusahaan-perusahaan sawit seringkali melakukan berbagai cara untuk menghindari pajak, seperti mendirikan kantor pusat di luar negeri.

Ironi penerimaan pajak rendah dari sektor ini meskipun harga dan produksi sawit terus meningkat selama ini juga disebabkan ketiadaan audit.

Langkah lain yang dilakukan adalah akan mencabut subsidi migor curah sejak akhir Mei lalu. Kebijakan itu diganti dengan menerapkan domestic market obligation dan domestic price obligation migor curah.

Domestic market obligation merupakan batas wajib pasok di mana mengharuskan produsen untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan berlaku.

Sedangkan domestic price obligation adalah harga penjualan dalam negeri telah diatur melalui peraturan menteri perdagangan.

Yang membedakan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation kali ini dengan kebijakan serupa beberapa bulan lalu, adalah mekanisme validasi terhadap perusahaan eksportir akan dilakukan dengan berbasiskan pada data sistem informasi migor curah.

Sistem informasi ini merupakan platform bagi pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digunakan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemerintah berharap ke depan persetujuan dan pengajuan ekspor dilakukan secara otomatis melalui sistem terintegrasi sehingga tata kelola ekspor dapat menjadi jauh lebih baik.

Kebijakan dalam mengatasi persoalan sengkarut migor kali ini memperlihatkan pendekatan berbeda dibandingkan kebijakan terdahulu.

Pemerintah lebih mengedepankan penciptaan keseimbangan antara penuntasan persoalan dari sisi hulu hingga sisi hilir.

Berbagai langkah telah diambil itu mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga migor curah di sejumlah daerah.

Sengkarut migor

Sengkarut persoalan migor telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir. Efek domino perang Rusia-Ukraina ditenggarai menjadi sebab utama kenaikan harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga di dalam negeri.

Pada pertengahan Januari, Kementerian Perdagangan mengeluarkan jurus kebijakan satu harga, Rp 14.000 per liter.

Akan tetapi, alih-alih harga mengalami penurunan, pasar justru bergeming. Harga terus merangkak naik secara perlahan-lahan. Tidak cuma itu, pasokan di pasaran pun mulai tersendat.

Lalu pada pertengahan Februari, Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter bagi migor kemasan, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk migor curah.

Bersamaan dengan itu, juga diberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation terhadap seluruh produsen minyak goreng.

Jurus ini juga tidak membuahkan hasil positif. Keberadaan migor di pasaran langka dan sulit untuk diperoleh.

Oleh karena dua kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil positif, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengambil langkah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi serta juga mencabut kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation.

Memasuki pertengahan Maret, harga migor dilepas mengikuti harga keekonomian. Untuk membantu kelompok berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per Kg.

Kebijakan tersebut memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan. Dalam sekejap migor terpantau melimpah memenuhi pasar tradisional maupun ritel modern.

Akan tetapi, kebijakan itu belum mampu menurunkan harga di dalam negeri. Alih-alih mengalami penurunan, harga minyak goreng justru melesat mencapai Rp 25.000 per liter atau Rp 54.000 per dua liter.

Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada kisaran harga Rp 14.000 per liter sebagaimana diinginkan oleh pemerintah.

Pada akhir April, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku migor dan produk turunan. Pemberlakuan kebijakan itu tidak sampai satu bulan, 28 April hingga 23 Mei 2022.

Harga migor curah memang berhasil diturunkan setelah pemerintah menerbitkan kebijakan larangan ekspor tersebut.

Sebelum pemberlakuan larangan ekspor, harga rata-rata nasional migor curah kurang lebih Rp 19.800 per liter. Pasca-larangan ekspor, harga rata-rata turun lebih dari Rp 2.000 setiap liter.

Sengkarut persoalan migor tidak kunjung tuntas tersebut kemudian mendorong presiden untuk menugaskan Luhut.

Sikap pro dan kontra pun bermunculan menanggapi keputusan presiden menugaskan Luhut  untuk menuntaskan sengkarut persoalan migor.

Bagi pihak bersikap kontra, migor dinilai bukan bidang kerja dari seorang Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Sedangkan bagi pihak bersikap pro lebih melihat secara substantif keputusan presiden untuk menugaskan Luhut untuk menuntaskan sengkarut persoalan migor.

Mereka tidak terlalu peduli terhadap siapa orang ditugaskan presiden untuk mengatasi persoalan itu selama mampu menjalankan tugas dengan baik dan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com